Pemerintah Kasih Diskon PPN 100%, Segini Pajak Rumah Harga Rp 2,5 M

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 July 2025 15:45
Ilustrasi rumah dijual. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi rumah dijual. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak untuk pembelian properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) sebesar 100% pada semester II-2025 hingga akhir tahun 2025 nanti. Kebijakan ini mencakup rumah tapak maupun rumah susun.

"Fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Dengan skema ini, maka pembelian rumah di bawah harga Rp 2 miliar akan dibebaskan pajak atau diskon PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar. Sedangkan di atas itu sampai Rp 5 miliar akan dikenakan nilai lebih kecil.

"Misalnya jika beli rumah Rp 2 miliar maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau beli rumah Rp2,5 miliar, maka dikenakan PPN 11 persen yang Rp500 juta karena selisih Rp2,5 miliar dikurangi Rp2 miliar. Jadi cukup bayar Rp55 juta saja," kata Ketua Umum DPP Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) Ari Tri Priyono kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2025) malam.

Jika mengikuti skema sebelumnya, insentif PPN TDP 100 persen hanya berlaku Januari-Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli-Desember 2025. Dengan keputusan baru ini diskon PPN 100 persen berlaku sampai akhir 2025.

Pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPN DTP 100 persen dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain perpanjangan PPNDTP, pemerintah juga sudah menambah kuota rumah subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari semula 220 ribu unit naik menjadi 350 ribu unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Sri Mulyani Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Berlaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular