Hore! Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Ini Bebas Pajak

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
25 July 2025 16:25
Menko Pereknomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menko Pereknomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keringanan pajak untuk pembelian properti berupa PPNDTP sebesar 100% pada semester II-2025.

"Fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di kantornya, Jumat (25/7/2025)

Berdasarkan aturan yang masih berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana.

Turut hadir juga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti.

Secara teknis kebijakan tersebut akan dibahas kembali dengan Kementerian Lembaga terkait. Di samping itu pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga lebih rendah.

"Perumahan subsidinya 5 persen," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga DKI Mau Bebas Pajak PBB 2025, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular