
Kategori Beras Medium & Premium Bakal Dihapus, Zulhas: Beras ya Beras

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras jenis medium dan premium dari pasar. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya temuan beras oplosan yang dijual tak sesuai mutu dan label oleh sejumlah produsen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, selama ini perbedaan medium dan premium hanya bersifat komersial, bukan dari jenis beras itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah akan menyederhanakan klasifikasi menjadi satu kategori umum saja, jadi hanya beras.
"Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi medium dan premium," ujar Zulhas usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Ke depan, kata dia, pembeda dalam kategori beras akan didasarkan pada jenisnya, seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica, yang masuk dalam klasifikasi beras khusus. Namun, tetap harus mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.
"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Tak Ada Lagi Harga Beras Premium-Medium?
Sementara itu, terkait harga jual beras nantinya, tanpa klasifikasi beras medium dan premium, Zulhas mengaku masih akan berdiskusi lebih lanjut bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ia menyebut besaran harga akan diumumkan setelah pembahasan selesai.
"Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000 per kg, Rp13.500 per kg, apakah Rp12.500 per kg dan seterusnya," kata dia.
Langkah ini diambil tak lama setelah Bareskrim Polri menaikkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan, ditemukan tiga produsen yang memasarkan lima merek beras premium dengan mutu tak sesuai label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, "Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Kelima merek tersebut antara lain Sania (diproduksi oleh PT PIM), Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen (oleh PT FS), serta Jelita dan Anak Kembar (oleh Toko SY).
Helfi memastikan kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman berat.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Dan/atau pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) 20 tahun dan denda Rp20 miliar," tegasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Harga Beras Dunia Jatuh, Wamentan: Efek Indonesia Tak Impor Lagi
