
Siap-Siap! Pemerintah Racik Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan skema Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) Satu Harga. Saat ini, pembahasan mengenai kebijakan baru ini masih dalam pembahasan.
Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan pemerintah saat ini masih meramu mekanisme yang paling pas untuk rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga.
"Ya, pastinya ada mekanismenya lah," jawab Tri saat ditanya apakah harga LPG 3 kg akan dievaluasi per bulan, ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Meski tidak menjawab dengan lugas, pihaknya sudah melakukan pembahasan perihal rencana kebijakan tersebut secara internal. "Sudah ada (pembahasan)," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan regulasi yang tengah disusun untuk rencana kebijakan LPG 3 kg satu harga adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil beberapa waktu lalu.
Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan baru mengenai LPG 3 Kg satu harga itu bertujuan agar tidak ada kesenjangan harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat.
"Itu nanti untuk setiap provinsi. Jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000. Tergantung transportasi. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).
Yuliot mengungkapkan rencana tersebut nantinya akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Ditargetkan, aturan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun depan. "Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," bebernya.
Kelak, skema yang dijalankan mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax. Dia mengatakan harga LPG di tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya transportasinya.
"Di setiap daerah kan beda-beda. Jadi harga yang ditetapkan pemerintah itu justru rangenya itu sangat tinggi. Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, HET-nya misalnya Rp 14.000," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Satu Harga