
AS Minta RI Cabut Restriksi Nikel? Airlangga-Kantor Luhut Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto buka suara terkait pernyataan resmi bersama antara Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia terkait kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.
Berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/07/2025) tersebut, ada salah satu point yang menyebut, "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis."
Lantas, apa maksud dari klausul tersebut? Apakah ini maksudnya terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.
Saat ditanyai terkait hal ini, Menko Perekonomian Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kebijakan larangan ekspor mineral mentah Indonesia.
"Tidak, di dalam detilnya ada. Tidak ada yang dihapuskan," terang Airlangga kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).
Airlangga pun menegaskan, mineral kritis yang bisa diekspor, termasuk ke AS, tetaplah yang sudah melewati proses hilirisasi atau pengolahan di dalam negeri.
"Processed mineral," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota DEN Septian Hario Seto. Seto mengatakan, pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Seto menegaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
"Tidak, itu kan industrial commodities, jadi ya memang mineral yang sudah diproses," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/07/2025), saat ditanya apakah statement dari kerangka perjanjian AS-RI tersebut maksudnya bahwa Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023. Namun, karena smelter di dalam negeri belum tuntas, ekspor beberapa jenis mineral, termasuk konsentrat tembaga, masih diizinkan sampai akhir 2024.
Seharusnya per 1 Januari 2025 tak ada lagi ekspor mineral mentah yang diizinkan, kecuali konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Pasalnya, terdapat kondisi kahar pada smelter Freeport, sehingga menyebabkan tuntasnya pembangunan smelter tertunda, dan membutuhkan waktu hingga smelter baru tersebut beroperasi.
Freeport masih mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025.
Sementara larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI & Arab Bakal Bertemu, Bahas Mineral Kritis
