
Siap-Siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjelaskan bahwa komoditas ekspor kakao akan segera dikenakan pungutan ekspor.
Direktur Utama BPDP, Edi Abdurachman menjelaskan bahwa saat ini, komoditas ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar. Agar tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani, maka pada semester kedua tahun 2025 komoditas tersebut akan dikenakan pungutan ekspor.
"Nanti Kakao itu juga akan dikenakan pungutan ekspor. Sekarang kan hanya Bea Keluar, tapi agar supaya tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani yang sebelumnya dikenakan Bea 15%," ujar Edi kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Edi pun menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar bea keluar dan pungutan ekspor akan menanggung beban yang sama.
"Nanti mungkin beban di ekspor itu akan tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi," ujarnya.
Kebijakan terkait pungutan ekspor komoditas kakao, Edi menjelaskan telah disepakati dalam rapat Komite Pengarah (KOMRA) dan menuju tahap regulasi.
"Ya pokoknya proses, itu kan harus penerbitan peraturan menteri, bah itu kan prosesnya sekarang, harus uji publik dulu, kemudian harmonisasi dan sebagainya," ujarnya.
Edi menegaskan, proses pengesahan kebijakan tersebut tidak akan lebih dari dua bulan agar dapat langsung dijalankan. Penetapan pungutan ekspor tersebut, juga merupakan bagian dari program BPDP.
"Artinya nanti programnya itu bisa dilakukan untuk meningkatkan prioritas Ada replanting, ada dukungan sarana-prasarana, ada pengembangan di SDM dan sebagainya Itu kan perlu revenue untuk mendanai dulu, dapatnya dari mana? Ya dari pungutan ekspor," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Usul Moratorium Ekspor Kelapa, Begini Respons Kemendag
