MARKET DATA

Sah! Pemerintah Turunkan Bea Keluar Ekspor Biji Kakao

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
20 November 2025 20:49
Ahmad Nasrodin Ketua Omah Kakao Doga. (CNBC Indonesia/Sefti Oktarianisa)
Foto: Ahmad Nasrodin Ketua Omah Kakao Doga. (CNBC Indonesia/Sefti Oktarianisa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan bea keluar untuk ekspor biji kakao melalui pembaruan aturan. Mengutip Lampiran huruf B PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.

Padahal aturan sebelumnya, dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).

Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio N. Kacaribu mengatakan bahwa meskipun ada penurunan bea keluar, ekspor biji kakao akan dikenakan pungutan ekspor.

"Bea keluar kakao ini setiap kali kita berpikir tentang sumber daya alam dengan instrumen fiskal seperti bea keluar, ini kita selalu memikirkan hilirisasi dan peningkatan produktivitasnya. Nah kemarin yang sudah dibahas lalu disepakati bersama-sama dengan Menko dan kementerian terkait itu adalah bea keluar kakao ini, kita turunkan, akan tetapi PNBP-nya dalam bentuk pungutan ekspor," ucapnya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu pada Kamis (21/11/2025).

Pungutan tersebut ia katakan langsung digunakan untuk replanting guna menjaga produktivitas kakao.

"Dengan demikian penerimaan negaranya tidak turun, akan tetapi pungutan ekspornya itu langsung digunakan untuk replanting jadi untuk meningkatkan produktivitas tujuannya nanti untuk mempertahankan competitiveness dari kakao Indonesia," katanya.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor


Most Popular