
Bocoran Aturan Buat Barang Pabrik di RI, Wajib Pasang Logo Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan baru demi menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN.
Logo TKDN itu sendiri berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk-produk dalam negeri.
"Tanda ini wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari tiga elemen utama, yaitu logo, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta QR Code yang dapat dipindai untuk melihat perincian sertifikasi secara digital," kata Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto dalam keterangannya Selasa (22/7/2025).
Apalagi berdasarkan hasil penelitian bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat. Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat.
"Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN," kata Heru.
Pada tahun ini, akan dilakukan penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, jelasnya.
Pada penguatan tata kelola penghitungan TKDN, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana dan cepat. Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri.
Lebih lanjut, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri.
"Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik," ujar Heru.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung Capaian TKDN, KPI Luncurkan Produk Smooth Fluid
