Tegas! Prabowo Ancam Sita Penggilangan Beras Nakal di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo menegaskan akan menyita penggilingan-penggilingan padi nakal yang tak patuh pada ketentuan pembelian harga gabah dari petani. Pemerintah sudah menetapkan harga harga gabah kering giling Rp 6.500/Kg.
"Jadi berapa bulan lalu 2,5 bulan lalu saya dapat laporan, pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus Rp 6.500, ada yang bandel-bandel, ada yang bandel-bandel tapi kita tertibkan. Kita tertibkan. Kita tertibkan dengan apa kita tertibkan dengan UUD 1945 khususnya pasal 33," kata Prabowo saat peresmian koperasi desa merah putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Prabowo mengatakan sudah bertanya kepada para ahli hukum bahwa berdasarkan UUD pasal 33 cabang produksi penting negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai negara.
"Saya tanya pendapat MA, hakim agung semua bilang semua mahkamah saya tanya UUD 1945 apakah ini sumber hukum tertinggi di Indonesia? ketua MA semua membenarkan, sumber hukum tertinggi," kata Prabowo.
Prabowo juga sempat bertanya soal pasal 33, dalam konteks apakah penggiling padi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, apakah beras itu mempengaruhi hajat hirup orang banyak, dan disimpulkan bahwa penggilingan padi bagian dari alat produksi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini saya katakan, saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu, saya akan sita, dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan, dan saya tidak salah saya bener karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," kata Prabowo.
(hoi/hoi)