
Simak! Ini Syarat Klaim Asuransi untuk Kendaraan Rusak Akibat Banjir

Jakarta, CNBC Indonesia - Curah hujan yang tinggi membawa kekhawatiran masyarakat akan potensi genangan air hingga banjir akibat naiknya debit air. Apalagi, banjir terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur dalam beberapa hari terakhir dan merendam sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tingginya tingkat curah hujan saat ini juga menuntut kesiapan matang dari masyarakat akan pentingnya mitigasi bencana. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memiliki perlindungan asuransi.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, tingkat curah hujan tinggi juga menjadi kekhawatiran. Misalnya dampak banjir yang menyebabkan mesin kendaraan terendam air, masuknya air ke dalam kabin sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior, hingga korsleting pada kelistrikan.
Mengingat besarnya risiko kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam, baik itu banjir maupun bencana lainnya, masyarakat perlu memproteksi kendaraan dengan asuransi. Selain itu, perlu juga dilakukan perluasan pertanggungan agar kerusakan kendaraan akibat banjir dapat ditanggung.
Namun pemilik asuransi juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar kerusakan kendaraan akibat banjir dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Diantaranya sebagai berikut:
-Lakukan Perluasan Jaminan Saat Membeli Asuransi Kendaraan
Jika polis asuransi kendaraan bermotor tidak memiliki perluasan jaminan banjir, maka kerusakan akibat banjir tidak dapat diproses lebih lanjut.
-Pastikan Masa Perlindungan Belum Berakhir
Banyak klaim yang ditolak akibat pelanggan lupa bahwa masa berlaku perlindungan telah berakhir. Jadi pastikan bahwa polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih aktif, sehingga dapat mengajukan klaim.
-Hindari Terjadinya Water Hammer
Water Hammer adalah keadaan ketika kendaraan menerjang banjir, di mana air bisa masuk melalui sistem intake (saluran udara) ke dalam ruang bakar mesin. Water hammer juga dapat terjadi ketika pengguna mencoba menyalakan mesin setelah mobil terendam banjir, terutama tanpa pengecekan profesional.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada mesin. Jika water hammer terjadi, perusahaan asuransi akan memeriksa fisik kendaraan untuk menilai apakah pelanggan dengan sengaja menerjang banjir dengan kendaraannya, sehingga mengalami kerusakan.
-Jangan Telat Melakukan Pelaporan Klaim
Jika terlambat melaporkan klaim banjir kepada pihak asuransi, kemungkinan besar klaim tidak dapat diproses lebih lanjut. Terutama jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan di dalam polis.
Maka apabila terjadi klaim, segera cek polis, siapkan dokumen dan segera lakukan pelaporan klaim.
Selain menambahkan perluasan perlindungan banjir di dalam polis asuransi, masyarakat juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memberikan layanan bantuan darurat yang mudah dihubungi apabila kendaraan membutuhkan evakuasi saat bencana terjadi.
Layanan bantuan darurat salah satunya disediakan oleh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Tugu memiliki layanan contact center Call TIA (Tugu Insurance Assistant) yang melayani pelanggan setiap hari selama 24 jam.
Pelanggan dapat menghubungi Call TIA melalui 1500458, WhatsApp di 081197900100, dan email [email protected].
Selain itu, Tugu Insurance juga memiliki layanan mobil derek/gendong yang disebut dengan t rex (Tugu Real Experience). T rex membantu untuk mengevakuasi kendaraan pelanggan yang terendam banjir dan bantuan darurat lainnya di jalan, seperti ban bocor, mogok hingga kecelakaan.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak, Apa Efeknya?
