
Heboh Tipu-Tipu Beras Oplosan, Polisi Sudah Turun Tangan-Ini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Beras oplosan kini jadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membongkar hasil temuan lapangan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan unsur pengawasan lainnya.
Disebutkan, dari 268 merek beras yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah. Data Kementan menunjukkan, 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21% memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.
Polisi lewat Satgas Pangan pun telah memanggil sejumlah perusahaan terkait temuan tersebut.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, langkah pemerintah tersebut adalah upaya tegas yang harus diterapkan untuk perbaikan tata niaga perberasan di Tanah Air. Mendorong produsen beras, terutama beras premium, agar memperhatikan kualitas dan mutu berasnya secara serius dan sesuai label yang diberikan.
Kata dia, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Upaya penertiban ini dilakukan semata-mata guna melindungi masyarakat sebagai konsumen. ekarang pemerintah mau menertibkan. Kalau beras kemasan 5 kilogram (kg), isinya jangan 4,8 kilogram. Tidak boleh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/7/2025).
"Nanti silahkan membuktikan temuan pemerintah ini, kan setiap perusahaan punya QC (Quality Control). Apalagi sudah diberi waktu 2 minggu untuk perbaikan. Ini untuk memperbaiki sistem, supaya juga jangan konsumen dapat beras yang tidak sesuai labelnya," sambungnya.
Arief menambahkan, pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Harapannya para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut.
Salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.
"Standar mutu beras sudah ada di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kemudian jenisnya apa saja dan HET juga. Kalau HET beras premium itu Rp 14.900 per kilo (Zona 1). Broken-nya maksimal 15%. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5 persen," terangnya.
"Salah satu perbedaan beras premium dan medium itu ada di broken, di pecahannya. Pencampuran yang biasa dilakukan, itu maksudnya ada beras kepala atau beras utuh. Lalu ada pula beras pecah. Nah karena beras premium maksimal broken-nya 15%, beras kepala dan beras pecah tadi dicampur, sampai maksimal 15 persen," ucap Arief.
Sementara, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023, yang dimaksud beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sedangkan, beras patah adalah butir beras yang berukuran lebih besar dari 0,2 sampai lebih kecil 0,8 dari butir beras utuh.
Ditegaskan, kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain:
- memiliki butir patah maksimal 15%
- kadar air maksimal 14%
- derajat sosoh minimal 95%
- butir menir maksimal 0,5%
- total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%
- butir gabah dan benda lain harus nihil.
"Apapun alasannya, kalau di-packaging dilabeli beras premium, maksimal broken-nya harus 15%, kadar airnya maksimal 14%. Karena kalau konsumen dapat beras yang kadar airnya di atas 14%, itu nanti beras bisa cepat basi, karena berasnya terlalu basah," tegas Arief.
Beras SPHP Oplosan
Arief juga menegaskan, pentingnya transparansi, khususnya terkait pencampuran beras yang dapat menyesatkan konsumen.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai mencampurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijual dengan harga sesuai HET beras medium, lalu menjualnya dengan harga mendekati HET beras premium," tukasnya.
"Misalnya, beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kg (Zona 1), kemudian dicampur dengan beras lain dan dijual seharga Rp 14.900 per kg. Praktik seperti ini tidak dibenarkan. Tidak boleh, karena merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. Ini karena ada subsidi dari negara," tambah Arief mengingatkan.
Sementara itu, Panel Harga Pangan Bapanas mencatat, per 15 Juli 2025, rata-rata harga beras premium di Zona 1 berada di Rp 15.390 per kg atau 3,29% lebih dari HET. Sementara di Zona 2 berada di Rp 16.465 per kg atau 6,92% di atas HET dan Zona 3 di Rp 18.177 per kg atau 15,04% melampaui HET.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amran Murka! Ancam Keras Penjual Beras Curang, Sudah Simpan Bukti
