Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 12/07/2025 09:30 WIB
Foto: Unboxing Ekonomi Syariah: Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Halal Dunia. (Tangkapan Layar Youtube Gibran Rakabuming)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wapres Gibran Rakabuming mengaku siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal itu merespons pemberitaan yang beredar terkait penunjukannya untuk berkantor di Papua.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, mengutip detik, Minggu (12/7).


Melalui unggahan video, Gibran mengatakan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru. Penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin.

Bahkan, jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun. "Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," ucapnya.

Gibran juga mengungkapkan, terkait perkara teknis pelaksanaan tugas seperti penempatan kantor, Ia juga fleksibel dalam hal lokasi kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," tegasnya

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.

Untuk mendorong hal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di daerah tersebut. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

"Concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, mengutip YouTube Komnas HAM.

Menurutnya, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan yang pertama kali. "Karena sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres," imbuhnya.

Yusril menjelaskan, penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma'ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dengan penunjukan Gibran menangani masalah pembangunan di Papua, terbuka kemungkinan orang nomor 2 di Indonesia tersebut akan berkantor di Papua.

"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Yusril menekankan, penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," sebutnya mengutip detik.

Badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yusril menyebut, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.

Yusril memaparkan, Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. "Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," pungkasnya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Perintahkan Cabut Izin Usaha 4 Tambang di Raja Ampat