
1,3 Juta Ton Beras SPHP dari Bulog Siap Meluncur, Ini Harga-Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan instruksi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Perintah penyaluran itu ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025.
Dalam surat itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam 6 bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk SPHP adalah 1.318.826.629 kilogram (kg).
"Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, SPHP beras juga dapat disalurkan Bulog melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas," imbuhnya.
"Dalam pelaksanaan SPHP beras ini, tentu kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan," tambah Arief.
Harga Beras SPHP
Terkait harga beras SPHP, Arief menjelaskan, untul pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan sebesar Rp11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian Rp11.300 per kg untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Serta, untuk wilayah Maluku dan Papua ditetapkan harga Rp11.600 per kg.
"Beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024," ujarnya.
"Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri," warning Arief.
Disebutkan, penyaluran kembali beras SPHP dilakukan menyusul tren harga beras medium yang cenderung terus meningkat.
Bapanas mencatat, per 9 Juli 2025, rata-rata harga beras medium di Panel Harga Pangan telah melampaui HET. Rata-rata harga beras medium Zona 1 berada di Rp13.728 per kg atau 9,82% lebih dari HET. Zona 2 berada di Rp14.388 per kg atau 9,83% melebihi HET. Zona 3 berada di Rp16.052 per kg atau 18,9% di atas HET.
Petunjuk Teknis Penyaluran Beras SPHP
Arief menerangkan, dalam lampiran surat penugasan SPHP beras terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.
"Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya. Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali," kata Arief.
"Kendati begitu, SPHP beras dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi," pungkasnya.
![]() Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi ungkap penugasan penyaluran beras SPHP oleh Perum Bulog, Kamis (10/7/2025). (Dok. Bapanas) |
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Ini Alasan Bulog Harus Buru-Buru Numpuk 2 Juta Ton Beras
