Insentif PPNDTP Apartemen Tak Ngefek Dongkrak Penjualan, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 09/07/2025 15:55 WIB
Foto: Ilustrasi Apartemen. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk apartemen sejak beberapa tahun lalu. Namun dampaknya tidak begitu mengangkat penjualan properti rumah susun alias apartemen.

Padahal, potongan harga akibat insentif ini mencapai puluhan juta untuk penjualan apartemen. Lalu apa penyebab insentif ini tak terserap maksimal?

"Permasalahan tidak berdampak ke apartemen karena untuk menyelesaikan apartemen butuh 2-3 tahun. Ketika aturan itu dibuat itu ngga berdampak ke proyek yang masih tahap konstruksi," kata Senior Associate Director Research Ferry Salanto Rabu (9/7/2025).


Meski demikian, apartemen yang sudah selesai dibangun sudah bisa mendapatkan kemudahan dalam insentif tersebut.

"Dengan PPNDTP tetap berjalan atau diteruskan, meski ngga ada kepastian pembaruan tiap tahun dan kebijakannya keluarnya mepet, tapi yang sudah selesai konstruksi dan sudah handover maka sudah bisa menjual apartemen dengan skema PPNDTP," sebut Ferry.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Insetif PPNDTP Apartemen Tak Dongkrak Penjualan