
Ingat! Barang Pindahan WNI dari Luar Negeri Ini Tak Bebas Bea Masuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai memperketat aturan barang aturan pindahan dari luar negeri. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
PMK 25/2025 ini diundangkan pada 28 April 2025 dan menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan sebagai pembaruan regulasi, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.
"Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai," ujarnya, dikutip Kamis (3/6/2025).
Aturan ini membebaskan bea masuk barang pindahan bagi WNA yang belajar dan bekerja di luar negeri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.
Adapun, pengertian barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, lalu dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.
Contoh barang pindahan a.l. perabot rumah, pakaian, atau barang elektronik. Namun, WNI wajib mengetahui bahwa tidak semua barang bisa dibawa tanpa bea masuk.
Menurut Bea Cukai, beberapa barang seperti kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor, tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke Tanah Air. Bahkan, speed boat, pesawat hingga suku cadang kendaraan pun tidak diizinkan mendapatkan fasilitas. Artinya, barang-barang akan dikenakan bea masuk.
Kemudian, WNI juga harus memahami barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak dapat dibawa secara bebas. Barang-barang ini tetap akan dikenakan bea masuk.
Bea Cukai pun menegaskan, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir atau maksimal paling lama 90 hari sebelum atau setelah ketibaan importir. Wajib diingat bagi WNI, barang pindahan tersebut harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Regulasi Fleksibilitas TKDN & Penghapusan Kuota Impor Segera Rampung
