
Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia-Penyelundupan 51.200.000 batang rokok ilegal asal Thailand menggunakan kapal kayu, KLM Harapan Indah 99 di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berhasil digagalkan pada akhir pekan lalu.
Penindakan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai serta Denintel Koarmada I.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyampaikan kapal kayu berbendera Indonesia tersebut mengangkut 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).
"Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (2/7/2025).
Kronologinya, informasi awal diperoleh pada 21 Juni 2025, saat Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis menerima laporan intelijen dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait rencana penyelundupan menggunakan kapal kayu bermuatan rokok ilegal. Berdasarkan analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak menuju Tanjung Sekodi, sementara BC 069 dikerahkan dari Selat Panjang sebagai cadangan.
![]() |
Sesampainya di lokasi, KLM Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua speed boat dengan awak dari TNI AL Dumai di perairan Selat Akar. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai, dengan pengawalan lanjutan oleh BC 20004 dan BC 7006. Kapal berhasil sandar pada 22 Juni 2025 pagi, dilanjutkan proses pembongkaran dan pencacahan.
"Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97.928.192.000," ungkap Dedi.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh konkret keberhasilan pengawasan laut dan sinergi antar-instansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Apresiasi pun diberikan kepada Bea Cukai, TNI AL Dumai, Denintel Koarmada I, serta seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini.
Dedi juga menegaskan bahwa penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas. Dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan besar akibat tidak dibayarkannya cukai, sedangkan dari sisi sosial dan keamanan, distribusi rokok ilegal akan menciptakan potensi tindak kriminal.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan bangsa," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Tindak 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim
