Titiek Soeharto Cecar Menteri Trenggono Soal 4 Pulau RI Dijual Online

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 July 2025 16:48
Suasana rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)
Foto: Suasana rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mempertanyakan kejelasan status dari empat pulau yang viral ketahuan ditawarkan dijual di situs jual beli properti. Ia meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tegas mengusut kasus ini.

"Komisi IV DPR RI meminta kejelasan resmi dari KKP terkait dugaan adanya PMA yang menawarkan 4 pulau di kabupaten kepulauan Anambas melalui situs properti internasional , komisi 4 memandang hal ini serius dan meminta sikap tegas dari pemerintah," kata Titiek saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono bersama jajarannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menteri Trenggono menegaskan, jual beli pulau tersebut masuk ke dalam kategori ilegal.

"Terkait isu penjualan 4 pulau di Anambas yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok. Sesuai Undang-undang dan peraturan yang ada, bahwa pulau kecil ngga boleh diperjualbelikan dan Undang-undangnya jelas. KKP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan dan regulasi tersebut," ujarnya.

Adapun beberapa Dasar Hukumnya yakniUU No. 27 Tahun 2007 jo 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, lalu UU No. 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, selanjutnya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya Perpres No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitamya dalam rangka Penanaman Modal Asing, Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya serta Permen ATR No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ada beberapa dampak yang timbul diantaranya Ancaman terhadap Kedaulatan dan Keamanan Negara dimana Penjualan pulau, khususnya di wilayah perbatasan, berisiko melemahkan kontrol negara atas wilayahnya dan membuka potensi konflik geopolitik serta pelanggaran batas maritim

Lalu Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Laut di mana eksploitasi pulau kecil untuk kepentingan komersial dapat merusak ekosistem, serta mengancam keberlangsungan biodiversitas laut yang penting bagi ketahanan ekologi

Kemudian Pengabaian Hak dan Kehidupan Masyarakat Lokal karena Masyarakat pesisir dan adat yang bergantung pada sumber daya pulau seringkali kehilangan akses, tempat tinggal, dan mata pencaharian akibat privatisasi pulau

Serta Pelanggaran terhadap Hukum dan Potensi Praktik Ilegal karena Penjualan pulau sering melanggar peraturan dan prinsip kedaulatan dalam UUD 1945 serta membuka celah bagi tindak kejahatan lintas negara seperti penyelundupan dan pencucian uang.

Suasana rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Suasana rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Suasana rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Titiek Ingatkan Mentan-MenKP Cs Soal Dampak Anggaran Dipangkas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular