Prabowo Rilis Aturan Baru yang 'Manjakan' Investor, Begini Isinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka memperkuat transformasi ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan baru ini mengatur sejumlah poin penting dalam kemudahan berusaha atau berinvestasi dalam rangka mendorong pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.
"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/6/2026).
Dalam forum tersebut, Susiwijono menyampaikan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 Tahun 2025. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
"Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha," kata Susiwijono.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, dia mengungkapkan pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Sesmenko Susiwijono.
Verifikasi Mudah
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno menjelaskan salah satu poin penting dalam PP ini, yaitu penyederhanaan verifikasi izin. Dia mengungkapkan sistem verifikasi akan dilakukan secara otomatis untuk permohonan perizinan perusahaan melalui jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA).
Dengan demikian, para investor baik dari dalam maupun luar negeri mendapat kepastian secara cepat.
"Jadi jangka waktunya sudah pasti, masing-masing punya ada berapa hari, misalnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) daerah butuh 25 hari dan kami di Kementerian BKPM kami sudah menerbitkan dengan adanya semua perizinan perusahaan sudah ada SLA," ujar Riyatno kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/6/2025).
Riyatno mencontohkan, jika dalam kurun waktu 10 hari perusahaan mengajukan permohonan perizinan perusahaan, tidak ada SLA yang terbit maka penerbitan akan dilakukan secara otomatis.
Kendati demikian, penerbitan otomatis ini hanya berlaku untuk permohonan perizinan risiko tingkat rendah.
"Kalau risiko tinggi menengah tinggi akan dilakukan verifikasi. Sementara untuk risiko rendah menengah rendah itu terbit sendiri, artinya tanpa verifikasi oleh aparatur pusat pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, pokok pengaturan pertama dalam PP 28/2025 adalah masing-masing penerbitan perizinan berusaha memiliki jangka waktu yang pasti.
Seperti penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Untuk proses penerbitan persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
"Kita sudah menerapkan dan sudah mulai ada juga beberapa, ada empat paling tidak perizinan perusahaan yang terbit secara otomatis, artinya tidak diverifikasi oleh Kementerian Lembaga," ujar Riyatno
(haa/haa)