BKPM Pastikan Izin Usaha Bakal Dirilis Otomatis Jika Mandek

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
30 June 2025 17:00
Gedung Perkantoran Kementerian Investasi/BKPM. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Perkantoran Kementerian Investasi/BKPM. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan peraturan terkait penyederhanaan proses perizinan berusaha di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno menjelaskan dengan penyederhanaan ini, sistem verifikasi akan dilakukan secara otomatis untuk permohonan perizinan perusahaan melalui jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA).

Dengan demikian, para investor baik dari dalam maupun luar negeri mendapat kepastian secara cepat.

"Jadi jangka waktunya sudah pasti, masing-masing punya ada berapa hari, misalnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) daerah butuh 25 hari dan kami di Kementerian BKPM kami sudah menerbitkan dengan adanya semua perizinan perusahaan sudah ada SLA," ujar Riyatno kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/6/2025).

Riyatno menjelaskan sebagai contoh, jika dalam kurun waktu 10 hari perusahaan mengajukan permohonan perizinan perusahaan, tidak ada SLA yang terbit maka penerbitan akan dilakukan secara otomatis.

Kendati demikian, penerbitan otomatis ini hanya berlaku untuk permohonan perizinan risiko tingkat rendah.

"Kalau risiko tinggi menengah tinggi akan dilakukan verifikasi. Sementara untuk risiko rendah menengah rendah itu terbit sendiri, artinya tanpa verifikasi oleh aparatur pusat pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, pokok pengaturan pertama dalam PP 28/2025 adalah masing-masing penerbitan perizinan berusaha memiliki jangka waktu yang pasti.

Seperti penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Untuk proses penerbitan persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

"Kita sudah menerapkan dan sudah mulai ada juga beberapa, ada empat paling tidak perizinan perusahaan yang terbit secara otomatis, artinya tidak diverifikasi oleh Kementerian Lembaga," ujar Riyatno.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi di Sektor Hilirisasi Tembus Rp407 T, Terbesar Nikel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular