Kapan Tarif Ojol Naik 15%? Ini Kata Kemenhub

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Senin, 30/06/2025 17:51 WIB
Foto: Grab Anti Ngaret

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyesuaikan tarif ojek online (ojol), di mana hal ini merupakan respons pemerintah akan keresahan para driver ojol. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Aan Suhanan mengatakan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 8% hingga 15%, untuk ojol roda dua.

Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%," kata Aan saat memberikan paparannya dalam rapar kerja bersama (raker) Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).


Namun, untuk waktu kapan penyesuaian tarif ojol ini, pihaknya masih akan melakukan konsultasi final dengan empat aplikator mengenai realisasi penyesuaian tarif tersebut.

"Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujar Aan.

Alasan Tarif Ojol Bakal Naik

Tarif ojol bakal naik merupakan respons pemerintah dalam hal ini Kemenhub atas demo ojol yang digelar pada 20 Mei lalu. Para driver menyoroti besarnya potongan jasa dari aplikator dan skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.

Para ojol juga protes terhadap layanan murah seperti aceng, slot, hemar, dan prioritas dan mereka ingin pemerintah dan aplikator menghapus layanan murah tersebut. Namun, Kemenhub tetap perlu mendengar kembali dari sisi aplikator. Sehingga, kebijakan ini dapat berlaku secara adil dan saling menguntungkan baik dari sisi driver, aplikator, maupun pelanggan.

Sebagai informasi, tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, di mana tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ketika Ojol Jadi Tumpuan, Tapi Payung Hukum Belum Siap