Airlangga Pastikan Deregulasi Impor Gak Bikin Negara Tekor
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tak akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi tahap pertama itu sebatas menyederhanakan ketentuan perizinan terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.
Sedangkan untuk bea masuknya, masih menggunakan skema yang sama sebagaimana berlaku selama ini. Dengan demikian, kebijakan deregulasi ini sebatas mengakomodir kebutuhan Hambatan Non-Tarif atau Non-tariff measures (NTMs).
"Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk," ucap Airlangga saat konferensi pers kebijakan deregulasi impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses," tegasnya.
Kebijakan deregulasi tahap pertama ini akan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.
Komoditas pertama yang ketentuan impornya dideregulasi ialah produk kehutanan dengan jumlah kode HS 441 barang. Deregulasi dilakukan dengan menghilangkan persyaratan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan, sehingga tak lagi ada lartas meski tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan
Kedua ialah pupuk bersubsidi dengan jumlah HS 7 barang yang tak lagi ada lartas berupa persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian. Ketiga, bahan bakar lain sejumlah 9 kode HS yang tak lagi perlu persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Keempat, bahan baku plastik sebanyak 1 kode HS yang juga tak lagi ada lartas berupa persyaratan izin non pertek. Kelima, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol sejumlah 6 HS yang tak lagi perlu persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian melainkan hanya perlu laporan surveyor.
Keenam untuk bahan kimia tertentu sejumlah 2 kode HS, yang kini hanya membutuhkan laporan surveyor, sedangkan persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan.
Ketujuh, ialah komoditas impor mutiara yang terdiri dari 4 kode HS. Kini menjadi hanya membutuhkan laporan surveyor dari sebelumnya juga diharuskan ada persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedelapan berupa komoditas food tray berupa 2 kode HS, yang tak lagi membutuhkan persyaratan persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian, melainkan hanya membutuhkan laporan surveyor.
Kesembilan ialah alas kaki dengan jumlah kode HS 6 barang, yang tak lagi perlu persyaratan persetujuan impor non peraturan teknis, melainkan hanya perlu laporan surveyor. Demikian juga untuk komoditas ke-10, yakni sepeda roda dua dan roda tiga, yang terdiri dari 4 kode HS, dari semula disyaratkan harus ada persetujuan impor non peraturan teknis atau pertek menjadi hanya cukup laporan surveyor atau LS.
(arj/haa)