Heboh Ukuran Rumah Subsidi Minimum Jadi 18 m2, Hashim Bilang Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
26 June 2025 17:35
Kepala Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menjawab pertanyaan wartawan usai Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Grup Qatar, Al Qilas International Group di Jakarta, Kamis (26/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Kepala Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menjawab pertanyaan wartawan usai Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Grup Qatar, Al Qilas International Group di Jakarta, Kamis (26/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyatakan, pihaknya masih akan mendalami rencana perubahan aturan terkait luas rumah subsidi.

Rencana yang dimaksud tercantum dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025, yang mengusulkan luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi (m2) dan maksimal 30 m2. Hashim pun mengaku baru mendapat informasi soal usulan tersebut.

Menurutnya, wacana ini muncul karena permintaan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan tergolong minim. Meski begitu, ia menegaskan, rumah subsidi ke depan kemungkinan besar akan tetap mengacu pada ukuran standar yang lebih umum digunakan saat ini.

"Saya kira itu yang 18 m2 sedang dikaji, dan saya baru diceritain mengenai gagasan itu. Tapi, umumnya nanti (rumah subsidi) lebih standar, mungkin 40 m2, ada yang 60 m2, ada yang 36 m2. Itu yang standar," ujar Hashim usai konferensi pers Peluncuran Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Perumahan oleh PT Al Qilaa International di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, rencana perubahan draft rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 m2 masih berlanjut. Saat ini Ia sedang mendengarkan tanggapan dari berbagai pihak untuk mewujudkan rumah ini.

Salah satu pertimbangan membuat konsep perumahan seperti ini ialah kebutuhan lokasi yang ingin dekat kota, namun karena harga tanah semakin mahal maka opsinya membuat rumah dengan luas bangunan lebih kecil.

"Ini belum masuk skema FLPP, ini baru draft. Draft berbeda dengan sosialisasi, saya pilih menyebarkan biar dapat kritik, gak apa-apa, ngapain saya terusin kalau banyak milenial nggak setuju? Makanya saya dengar input milenial, nggak apa-apa di bawah 60 m2 yang penting layak huni, dekat transportasi umum. Saya akan coba lanjutkan, tapi ini belum jadi keputusan," kata Ara di Plaza Semanggi, Kamis (12/6/2025).

Ketika ditanya apakah rumah subsidi 18m2 ini bisa dibangun di Jakarta, Ara menanyakan kepada pengembang. Respons beberapa pengembang seperti terlihat sulit mewujudkan di Jakarta karena masalah harga tanah yang terlampau sangat mahal, namun untuk wilayah kota lain masih masuk.

"Saya nggak janji tapi pingin, kalau bisa dibikin Jakarta bagus banget pak," ujar Ara.

Lebih lanjut, ia menegaskan, luasan rumah bukan menjadi satu-satunya pertimbangan rumah tersebut layak, melainkan ada banyak variabel lain.

"Luas salah satu variabel, tapi bukan yang utama dan satu-satunya. Saya bisa tunjukkan bahwa banyak rumah dengan luas 60m2 yang nggak bagus seperti banjir, retak dan-lain," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Luas Minimum Rumah Subsidi Bakal Jadi Mini, Cuma 18 m2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular