Catat! 5 Orang Ini Kini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
04 June 2025 13:10
Ilustrasi penumpang pesawat. (Freepik)
Foto: Ilustrasi penumpang pesawat. (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan lima kriteria orang dari kewajiban melaporkan pemberitahuan pabean secara tertulis, atau yang biasanya dikenal dengan istilah customs declaration dengan mengisi formulir.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, DJBC Kemenkeu mulai 6 Juni 2025 membolehkan enam kriteria orang itu untuk menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor bawaannya hanya secara lisan.

"Di PMK ini diatur mengenai custom declaration bisa secara lisan jadi tidak perlu menggunakan formulir," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar saat media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).

Adapun kriteria lima orang yang diperbolehkan cukup menyampaikan pemberitahuan atas barang bawaan impor nya itu tertuang dalam Pasal 9 PMK 34/2025. Berikut ini rinciannya:

1. Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun;

2. Penumpang yang merupakan penyandang disabilitas;

3. Penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji;

4. Penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan

5. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

"Ini inisiatif DJBC untuk tingkatkan pelayanan, memberi kemudahan, dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum," tegas Chairul.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update Terbaru! Permendag 8 Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular