Menaker Resmi Ubah Cara Ngitung Angka PHK di RI, Jadi Begini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 June 2025 14:41
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Dok. Istimewa)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengubah model perhitungan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Nantinya angka PHK dihitung berdasarkan data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi dari data Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

"Berarti kita akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti kan mulai sekarang ya. Jadi kita tidak lagi menggunakan data dari laporan dari dinas," kata Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Untuk data Dinas Ketenagakerjaan, menurut Yassieli akan dipakai hanya untuk pembanding. Bagi dia, angka JKP BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan data real di lapangan mengenai kondisi yang sebenarnya.

"Laporan dari dinas itu hanya sebagai pembanding. Nanti kita akan pakai nanti dari JKP itu lebih clear, lebih jelas kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana kita bisa lebih jelas," ucapnya.

Nantinya semua data yang ada di JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diintegrasikan ke dalam sistem data Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi selama ini data kan memang kita belum mature sistemnya. Saya kan juga baru 7 bulan ya, sekarang sistemnya kita sudah mature. Ketika memang JKP itu sudah established," jelasnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Contek Vietnam Cs, Ini Jurus Kemnaker Siapkan SDM Unggul RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular