Buruh Sritex Korban PHK akan Dipekerjakan Lagi, Ini Penjelasan Menaker

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 March 2025 13:07
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli memberikan keterangan dalam Konferensi pers terkait PT Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Suasana konferensi pers terkait permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Hal itu disampaikan Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).



"Seperti yang tadi sudah disampaikan (oleh kurator) bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," katanya.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua atau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujarnya.

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja. Demikian, terima kasih," pungkasnya.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Panggil Airlangga-Sri Mulyani, Menaker Bawa Dokumen Sritex

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular