Mendag-Polisi Amankan SPBU Curangi Alat Ukur Pompa, Modusnya Canggih

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
20 March 2025 11:55
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penipuan tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan empat mesin pompa ukur di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.

"Jelang Lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/3/2025).

SPBU Nakal Pakai Modus Canggih

Budi menjelaskan, temuan ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat mempengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan itu berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Jika alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkirakan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.

"Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote yang terhubung melalui telepon genggam. Remote tersebut secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga mempengaruhi penakaran," jelasnya.

Budi menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)

"Kami menghimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan merugikan masyarakat. Kami juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp1 juta.

"Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan. Cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan menindak tegas pelanggaran tersebut," ujar Nunung.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Eko Legowo Putra menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak SPBU yang melanggar ketentuan. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polri.

"Keseriusan ini kami buktikan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan SPBU 34.167.12, yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini adalah memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan prima dan operasional SPBU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan perusahaan," ucap Eko.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). (Dok. Humas Kemendag)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemendag Limpahkan Barang Bukti & Tersangka SPBU Nakal ke Kejaksaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular