
Video
Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
03 March 2025 11:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerbitkan ketentuan penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang , serta Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) akibat implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 03/03/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.