Pengguna BBM Solar Subsidi Bakal Diperketat, Pertamina Buka Suara

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
11 February 2025 15:10
Petugas mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (28/8). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan biodiesel 20% atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/subsidi). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bali, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menertibkan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT). Hal tersebut menjadi upaya untuk memastikan pengguna BBM subsidi agar tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Vice President (CP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan, sejatinya Pertamina sudah menerapkan pembelian BBM Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code. Cara itu. sebagai langkah untuk mengatur siapa saja yang berhak membeli solar subsidi.

"Kalau regulasi (barunya) kami menunggu berkaitan dengan revisi Perpres 191/2014," ungkap Fadjar dalam Media Gathering Subholding Upstream Pertamina di Bali, Selasa (11/2/2025).

Yang jelas, kata Fadjar, kuota untuk BBM Solar Subsidi relatif aman. Begitupun dengan kondisi yang ada sekarang ini.

"Dengan penerapan yang ada (pembelian dengan QR Code) kita masih bisa kontrol," tegas Fadjar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan BPH Migas bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama, yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (11/2/2025).

Di aturan sebelumnya, BPH Migas telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow, RI Berhasil Tekan Impor BBM Solar Hingga 4,5 Juta Kilo Liter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular