
Video: Bagi-Bagi Jatah Izin Tambang ke Ormas-Kampus, Apa Dampaknya?
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Usulan revisi ini mengejutkan banyak pihak karena dinilai mendadak.
Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika (Pertamisi) Raden Sukhyar mengatakan seharusnya Undang-Undang tidak sering diubah. Menurut Raden, seharusnya yang perlu diubah atau disesuaikan adalah peraturan dibawahnya karena mengubah UU akan berdampak luas.
Dalam revisi tersebut juga diusulkan aturan pemberian izin usaha pertambangan tidak hanya untuk ormas tapi juga ke perguruan tinggi serta UMKM. Lantas apa dampaknya bagi-bagi jatah izin tambang untuk ormas hingga kampus pada sektor pertambangan RI?
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika (Pertamisi) Raden Sukhyar di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (22/01/2025)

-
1.
-
2.
-
3.