Aturan Pemecatan PNS & PPPK: Syarat, Penyebab & Prosedur!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 21/01/2025 11:05 WIB
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 mengatur syarat dan prosedur pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada pasal 9, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025) mencantumkan pemberhentian ASN meliputi permintaan sendiri apabila ASN mengundurkan diri.


ASN bisa diberhentikan apabila melakukan kesalahan berikut:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • meninggal dunia;
  • mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • tidak berkinerja;
  • melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemberhentian ASN karena penyelewengan Pancasila dan UUD 1945, pelanggaran disiplin tingkat berat dan dipidana maka masuk kategori pemberhentian tidak dengan hormat.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja