
Potret Gen-Z Hingga K-Popers Turun ke Jalan, Teriak Tolak PPN 12%
Kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan kenaikan PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjul rasa di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah yang telah resmi menikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan CNBC Indonesia, massa aksi yang terdiri dari Gen-Z hingga K-Popers itu terlihat terlihat membawa membawa poster dengan tulisan-tulisan yang berisikan protes atas kenaikan PPN 12 persen. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Poster lainnya yang juga terlihat dengan tulisan 'Rezeki Dipatok PPN 12 persen' lengkap dengan gambar ayam jago. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Menurut mereka, kebijakan PPN 12 persen harus ditolak lantaran menambah beban kelas menengah dan membuat beban produksi UMKM meningkat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Seorang peserta aksi unjuk rasa juga mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berpengaruh terhadap tiket konser hingga merchandise seperti lightstick yang biasa ia beli. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Harga lightstick juga bakal naik" teriak salah satu peserta unjuk rasa sambil membawa poster.(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan kenaikan PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjul rasa di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah yang telah resmi menikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)