
Tarif PPN RI 12% per 1 Januari 2025, Masih Lebih Rendah dari 13 Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN itu naik dari yang saat ini di level 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan tarif yang di level 11% saja sejak April 2022, sebetulnya tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara lain, khususnya 13 negara yang tarif PPN nya di atas 12%.
"Tarif PPN di Indonesia dibanding banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam kelompok negara-negara yang sesama emerging markets, atau dengan negara di region ataupun G20," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menyebutkan, negara-negara yang tarif PPN nya lebih tinggi di atas Indonesia di antaranya ialah Brazil sebesar 17%, Afrika Selatan 15%, India 18%, Turki 20%, dan Meksiko 16%. Dengan tarif PPN yang di atas 12% itu, ia mengatakan, negara-negara tersebut mampu menikmati rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio jauh di atas Indonesia yang di kisaran 10,4%.
Ia menyebutkan, untuk tax ratio terhadap PDB Brazil saja mencapai 24,67%, Afrika Selatan 21,4%, India 17,33%, Turki 16,4%, dan Meksiko 14,49%. Untuk Filipina saja yang tarif PPN nya sebesar 12% mampu menikmati tax ratio sebesar 15,61%.
"12% itu adalah Filipina dan tax ratio mereka sudah 15,6% dan meksiko PPN nya 16% tax ratio di 14,46%. Jadi Indonesia ini dengan 11% tax ratio kita masih 10,4%, ini bisa memberi gambaran PR dan perbaikan yang harus kita lakukan, tidak harus kita naik setinggi lain tapi gambarkan posisi Indonesia," ucap Sri Mulyani.
Berikut ini daftar negara yang memiliki tarif PPN di atas Indonesia saat tarifnya masih 11% berdasarkan data Sri Mulyani:
1. Italia 22%
2. Argentina 21%
3. Inggris (UK) 20%
4. Turki 20%
5. Rusia 20%
6. Prancis 20%
7. Jerman 19%
8. India 18%
9. Brazil 17%
10. Meksiko 16%
11. Arab Saudi 15%
12. Afrika Selatan 15%
13. China 13%
14. Filipina 12%
Daftar negara yang tarif PPN nya di bawah 11%, yaitu:
1. Vietnam: 10% kini 8%
2. Malaysia: 10%
3. Korea Selatan: 10%
4. Jepang: 10%
5. Australia: 10%
6. Kanada: 10%
7. Singapura: 9%
8. Thailand: 7%
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%