Video Breaking News

Video: Sah! Parlemen Korea Selatan Setuju Presiden Yoon Dimakzulkan

Reyhan Octaviandri & Merta Tristina, CNBC Indonesia
14 December 2024 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia- Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) meloloskan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas penetapan status darurat militer Korsel pada 3 Desember 2024

Mosi pemakzulan kedua kalinya oleh anggota parlemen oposisi, disahkan dengan 204 suara mendukung, 85 suara menentang, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah, yang langsung menghentikan Yoon dari menjalankan kekuasaan kepresidenannya.

Yoon sebelumnya berhasil lolos dari mosi pemakzulan pertama pada hari Sabtu (7/12) lalu karena kurangnya kuorum, karena hampir semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara.

Mahkamah Konstitusi akan mengakhiri persidangan pemakzulan dalam waktu 180 hari. Jika pengadilan memutuskan pemakzulan tidak sah, Yoon akan segera melanjutkan jabatan kepresidenannya.

Namun, jika pengadilan mengabulkan permintaan pemakzulan, Yoon akan digulingkan dari jabatannya, dan pemilihan presiden akan berlangsung antara April dan Juni 2025.

Pengadilan tersebut terdiri dari 9 hakim, tetapi 3 posisi saat ini kosong setelah masa jabatan mereka berakhir pada bulan Oktober.

Menurut aturan pengadilan, persidangan kasus pemakzulan memerlukan kehadiran setidaknya 7 hakim. Namun, pengadilan dapat dilanjutkan dengan enam hakim dalam situasi saat ini.

Agar pemakzulan dapat diloloskan, keenam hakim harus setuju; bahkan jika satu orang menentang, mosi tersebut akan ditolak.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...