Resmi! UMP Kalteng Jadi Rp3,47 Juta, Buruh Sawit-Tambang Lebih Tinggi

Damiana, CNBC Indonesia
Selasa, 10/12/2024 12:55 WIB
Foto: Kebun Sawit. (Dok. Triputra Group)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti. Hal itu ditetapkan dalam eputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Menurut Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

Dijelaskan, penetapan UMP 2025 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dan mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.


Dengan demikian, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04. Dihasilkan dari Rp3.261.616,00 + Rp 212.005,04.

UMSP 2025 Lebih Tinggi

Sedangkan untuk UMSP tahun 2025, Kalimantan Tengah mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker No 16/2024.

"Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:
a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker No 16/2024.

Mengutip portal media resmi Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan 2 sektor tertentu untuk ditetapkan UMSP tahun 2025.

Yaitu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit yang UMSP-nya ditetapkan sebesar Rp3,48 juta pada tahun 2025. Dan, sektor pertambangan dan penggalian yang UMSP-nya ditetapkan sebesar Rp3,5 juta mulai 1 Januari 2025.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geopolitik Tekan Tambang, Efisiensi & SDM Jadi Tantangan