
Ternya Urusan UMP Jakarta Tahun 2025 Belum Beres, Ini Penyebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan rapat intensif dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Untuk UMP 2025 sudah ada ketetapan naik sebesar 6,5% menjadi Rp5,39 juta. Namun untuk penetapan UMSP tahun 2025 masih menjadi perdebatan alot.
Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.
"Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP," kata Hari dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Beberapa sektor tersebut ialah Otomotif-kimia, Informasi dan komunikasi, Perdagangan besar dan eceran, Jasa keuangan dan real estate.
"Sampai tadi siang masih kita bandingkan dari pakar kita, dari pengusaha, dari pekerja setelah diadu siang tadi udah punya gambaran sama dalam menentukan subsektor, tapi belum ada besaran angka," kata Hari.
Artinya hingga kini pembahasan upah minimum di Jakarta belum tuntas. Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebelum 1 Januari 2025 perdebatan antara buruh dan pengusaha bisa segera selesai.
"Kita ingin secepatnya untuk merekomendasikan ke Gubernur," sebut Hari.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%
