11 Provinsi Tak Menetapkan Upah Minimum Sektoral, Jakarta Masuk Daftar

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 11 provinsi memilih tidak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Adapun batas akhir penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
Dari 11 provinsi tersebut, Jakarta masuk ke dalam daftar. Selain itu ada Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Dari 34 provinsi yg telah menetapkan UMP terdapat 11 Provinsi yang tidak menetapkan UMSP 2025," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).
![]() Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki |
Adapun ke 11 provinsi tersebut adalah:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Jakarta
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. NTT
7. Kalimantan Selatan
8. Sulawesi Selatan
9. Gorontalo
10. Sulawesi Barat
11. Papua Tengah
Sementara itu, dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, masih ada 4 Provinsi yang belum menetapkan.
"Yaitu NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat," sebutnya.
(wur/wur)
Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya
