11 Provinsi Tak Menetapkan Upah Minimum Sektoral, Jakarta Masuk Daftar

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
13 December 2024 15:10
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 11 provinsi memilih tidak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Adapun batas akhir penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Dari 11 provinsi tersebut, Jakarta masuk ke dalam daftar. Selain itu ada Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Dari 34 provinsi yg telah menetapkan UMP terdapat 11 Provinsi yang tidak menetapkan UMSP 2025," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).

Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia,  Jakarta,  Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad SabkiFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Adapun ke 11 provinsi tersebut adalah:

1. Bengkulu
2. ⁠Lampung
3. ⁠Jakarta
4. ⁠Jawa Tengah
5. ⁠Jawa Timur
6. ⁠NTT
7. ⁠Kalimantan Selatan
8. ⁠Sulawesi Selatan
9. ⁠Gorontalo
10. ⁠Sulawesi Barat
11. ⁠Papua Tengah

Sementara itu, dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, masih ada 4 Provinsi yang belum menetapkan.

"Yaitu NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat," sebutnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker

Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular