
VIDEO
Video: PPN 12% Untuk Barang Mewah, Kabar Baik Atau Buruk?
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 December 2024 17:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2025. Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Namun, implementasi tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.
Redaksi CNBC Indonesia menyoroti soal definisi barang mewah yang dikenai PPN 12%. Tak hanya PPN 12%, barang mewah sebelumnya juga sudah dikenakan pajak sendiri. Rencana pemberlakuan PPN 12% juga dinilai masih keputusan politik belum finalisasi.
Selengkapnya saksikan dialog Shafinaz Nachiar bersama Managing Editor CNBC Indonesia Suhendra dan Muhammad Iqbal dalam segmen Editor's View di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (05/12/2024).
-
1.
-
2.
-
3.