
Aturan UMP Provinsi Terbit Besok, Ini Bocoran Menaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan penerbitan peraturan menteri ketenagakerjaan atau Permenaker terkait upah minimum provinsi akan terbit besok, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, saat ini aturan itu masih dalam tahap harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum (Kemhum).
"Kita usahakan besok ya, tentatif ini kan masih harmonisasi peraturan," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Bila Permenaker terbit besok, ia memastikan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 akan bisa keluar secara serentak pada pertengahan Desember 2024.
"Hitung-hitungan kami itu kalau seandainya minggu ini keluar, mungkin pertengahan Desember inilah," ujarnya.
Yassierli memastikan, tidak akan ada gubernur atau kepala daerah yang telah menetapkan SK UMP untuk tahun depan, sebab para kepala daerah hingga kini masih dijabat oleh penjabat (pj) gubernur.
"Kan mereka gubernur, yang sekarang mereka pejabat karir, saya yakin mereka akan umumkan apalagi 2025 kita kan buat pengecualian, jadi tidak ruwet lah dengan artian mereka bisa langsung eksekusi," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada dunia usaha supaya kenaikan UMP yang sebesar 6,5% rata-rata nasional tidak memberatkan biaya produksinya.
Tapi, ia belum bisa mengungkapkan insentif apa yang akan diberikan, termasuk apakah sesuai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO yang meminta adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah. Yassierli mengatakan, bentuk insentif itu akan ditetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tanya Pak Menko sama Bu Ani yah nanti. Kalau saya kan concern tenaga kerja," tuturnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Tegaskan Rumusan UMP 2025 Dirilis Akhir November
