Ditanya Kapan Aturan Upah Minimum 2025 Terbit, Ini Jawab Menaker

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
03 December 2024 12:14
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan pemaparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta pada Selasa, (3/12/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memberikan pemaparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta pada Selasa, (3/12/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terbaru mengenai kenaikan upah minimum tahun 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu kemungkinan akan jadi acuan untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2025.

Hanya saja, Yassierli enggan bicara detail terkait Permenaker tersebut. Termasuk apakah formula yang digunakan akan terrcantum di dalam Permenaker atau tidak. 

"Tunggu saja. Sudah selesai. Tinggal hamronisasi. Ini targetnya besok," katanya usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa(3/12/2024). 

"Daripada teman-teman nanya terus kapan keluar, ini kalau Peraturan Menteri keluar kan tinggal masalah teknisnya," tambah dia. 

Lalu dari mana asal angka kenaikan 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto?

Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. 

"Kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang susun Peraturan Menteri, targetnya besok Insyaallah. Saat ini sedang terjadi harmonisasi. Hari ini juga kita ada rapat dengan Menko dan kementerian terkait, tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi kita saat ini," paparnya. 

"Jadi angka itu sebenarnya kan hasil kajian kami. Kita dari Dewan Pengupahan Nasional, kemudian ada LKS Tripartit, saya sebagai ketua LKS Tripartit. Saya laporkan ke Pak Prabowo, "Pak Presiden ini loh hasil diskusi dari kita LKS Tripartit. Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini, teman APindo begini, hasil studi kami begini. Kami mengusulkan kenaikan 6%". Kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, belia mengatakan 6,5% dan itu diumumkan," ungkap Yassierli. 


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hitung UMP 2025 Pakai Rumus Lama? Menaker Jawab Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular