Perpres Prabowo Ini Jamin Gaji PNS di Kementerian Baru Tak Berkurang
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto merombak nomenklatur kementerian dan lembaga di masa pemerintahannya. Perombakan ini akan berdampak pada 229 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dialihkan ke kementerian atau lembaga yang baru dibentuk.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjamin tidak akan ada perubahan gaji, walaupun para ASN itu akan dipindahkan. Dia menjamin gaji dan tunjangan para ASN akan tetap sama dengan yang diterima di instansi sebelumnya.
"Untuk mereka yang berpindah K/L menerima penghasilan sesuai dengan instansi aslinya," ujar Rini dikutip Selasa, (29/10/2024).
Rini mengatakan jaminan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Aturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Pasal 34 Perpres itu mengatur secara khusus mengenai jaminan tidak berubahnya penghasilan para PNS pasca-perombakan kementerian dan lembaga. Pasal 34 Huruf a menyebutkan pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 34 Huruf b mengatur pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.
Presiden menjamin mereka tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya, sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rsa/haa)