Sah! Sri Mulyani Teken Bea Masuk Anti Dumping Keramik Impor China

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
17 October 2024 07:55
Kapal kargo berlabuh di dermaga untuk memuat dan membongkar peti kemas di terminal peti kemas di Pelabuhan Lianyungang, provinsi Jiangsu, China Timur, 7 Juni 2023. (Wang Chun / CFOTO/Future Publishing via Getty Images)
Foto: Kapal kargo berlabuh di dermaga untuk memuat dan membongkar peti kemas di terminal peti kemas di Pelabuhan Lianyungang, provinsi Jiangsu, China Timur, 7 Juni 2023. (Future Publishing via Getty Imag/Future Publishing)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pengenaan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor dari China, berupa ubin keramik.

Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.

PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari sejak diundangkan pada 14 Oktober 2024, dan berlaku 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, pengenaan bea masuk ini sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang menunjukkan adanya bukti praktik dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," dikutip dari PMK 70/2024, Kamis (17/10/2024).

Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh pihak eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Sedangkan Pasal 1 PMK tersebut mendefinisikan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang berasal dari China, dan yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Pengenaan bea masuk anti dumping berupa tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan akun.

Bila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Besaran Bea Masuk Anti Dumping berlaku terhadap barang impor ubin keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Dalam lampiran beleid itu juga ditetapkan 32 perusahaan China yang dikenakan BMAD. Tarifnya dikenakan secara beragam mulai dari yang paling kecil Rp 13..446 per meter persegi, sampai dengan maksimal senilai Rp 94.544 per meter persegi.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Desak Menkeu Teken PMK Bea Masuk 199% Atas Keramik China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular