Satgas BLBI Kembali Sita Aset Senilai Rp 105 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik obligor. Kali ini, aset yang disita berupa 3 bidang tanah milik debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.
"Aset yang disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban lewat keterangan tertulis, Rabu, (9/10/2024).
Rionald menuturkan aset yang disita pada 3 Oktober 2024 itu memiliki luas 19.915 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jalan Buahbatu Kilometer 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 105,051 miliar.
Rionald mengatakan tanah-tanah itu disita untuk menyelesaikan kewajiban debitur kepada negara terkait BLBI. Adapun jumlah tagihan yang belum dipenuhi oleh debitur yang bersangkutan mencapai Rp 188,5 miliar.
"Selanjutnya harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara," ujar Rionald.
Rionald berjanji Satgas BLBI akan konsisten melakukan upaya-upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dalam kasus BLBI. Dia mengatakan upaya tersebut bisa dilakukan dengan pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki para obligor.
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
(rsa/haa)