
Bantu Pekerja Informal, Pemerintah Siapkan PBI BP Jamsostek

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah masih mengkaji skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahapannya saat ini masih dalam pengusulan.
"Belum ini masih kita usulkan, mudah-mudahan bisa diadopsi pemerintah baru (Presiden terpilih Prabowo Subianto)," kata Muhadjir, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/9/2024).
Untuk diketahui, peserta dengan label PBI adalah peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh APBN. Mereka masuk dalam kelompok yang dianggap miskin sehingga perlu dibantu untuk membayar iuran BPJS.
Adapun piloting proyek itu sudah dilakukan yang menyasar para sektor pekerja informal. "Kita dorong dari Pemda dulu, dari pemerintah belum ada alokasi untuk PBI (Jaminan Sosial), baru PBI kesehatan," katanya.
Seperti diketahui komitmen perlindungan pekerja miskin dan pekerja tidak mampu ini juga tertuang dalam Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Komitmen itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 - 2024 yang akan memberikan perlindungan secara bertahap pada 20 juta pekerja miskin dan pekerja tidak mampu pada tahun 2024.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran PBI baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi Ratusan Triliun Masuk RI, Kok Orang Nganggur Masih Banyak?