Kabar Gembira! Insentif Beli Rumah Bebas PPN Terbit Sebentar Lagi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 11/09/2024 18:45 WIB
Foto: Rumah KPR (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hitungan hari ke depan akan menerbitkan aturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar 100% yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak pembelian rumah itu ditujukan untuk membantu daya beli kelas memengah untuk mengkonsumsi rumah. Aturan rinci insentif itu akan diterbitkan sebentar lagi oleh Kementerian Keuangan

"Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2024).


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aturan PPN DTP itu akan segera terbit satu sampai dua hari lagi. Ia mengatakan, ketentuan berupa peraturan menteri keuangan itu tinggal menunggu ketetapan menteri-menteri terkait.

"Tinggal penetapan kok. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ucap Prastowo.

Mulanya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Aturan itu membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, sebelum akhirnya kini akan ditetapkan kembali menjadi 100%.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kebijakan PPN DTP Berhasil, Pelaku Industri Minta Tak Dikurangi