Revisi UU Pilkada

Istana: Selama tidak ada Aturan Baru, Pemerintah Ikut Aturan saat ini

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 August 2024 15:09
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI (Seluruh Indonesia) ikut melakukan demonstrasi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI (Seluruh Indonesia) ikut melakukan demonstrasi demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presidential Communications Office (PCO) merilis pernyataan merespons situasi terkini di tanah air. Seperti diketahui, aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah di tanah air merespons langkah DPR yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini.

"Hari ini kita melihat proses demokrasi yang luar biasa," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi A dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).



Menurut dia, seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif.

Sedangkan DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang. Sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi. Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, Hasan mengatakan, kita semua melihat kebesaran sebagai sebuah bangsa.

"DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," lanjutnya.

Hasan lantas mengatakan semua peran dalam demokrasi ini harus dijalankan dengan memikirkan kepentingan umum. Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga kondusivitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujar Hasan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Detik-Detik Pagar DPR Dijebol Massa Aksi Tolak RUU Pilkada

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular