Warga Rusun-Apartemen Tolak Bayar Air Setara Mal, Ini Kata Pemprov DKI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2025 17:30
Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan warga rumah susun dan apartemen di DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). Mereka menyampaikan beberapa aspirasi mengenai penggolongan pelanggan air bersih dan berharap bisa menemui langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun hanya ditemui oleh Staf Khusus DKI Jakarta Wisnu Permadi dan Direksi Pam Jaya.

Lalu, apakah Pemprov DKI Jakarta bakal mengubah aturan golongan tersebut?

"Terkait permintaan warga rumah susun mengenai penggolongan pelanggan air bersih, Pemprov DKI tentu mendengarkan dan mencermati aspirasi warga. Saat ini kami sedang melakukan kajian bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan penggolongan pelanggan tetap adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan," kata Stafsus DKI Jakarta Wisnu Permadi kepada CNBC Indonesia, Senin (21/7/2025).

Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Prinsip keberpihakan dan keadilan sosial menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan oleh Pemprov," lanjutnya.

Ia pun mengonfirmasi soal Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya bukan ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung. Dari cap dan tandatangan yang ada, terlihat bahwa Kepgub tersebut ditekan oleh mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Mengenai Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, betul bahwa Kepgub tersebut ditandatangani sebelum Pak Pramono Anung menjabat sebagai Penjabat Gubernur," sebut Wisnu.

"Namun, sebagaimana lazimnya pemerintahan, setiap regulasi yang sudah berlaku tetap menjadi perhatian dan akan dikaji ulang apabila ditemukan dinamika baru di lapangan yang memerlukan penyesuaian," lanjutnya.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemprov DKI Lirik Industri Perfilman Hong Kong dan Korea

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular