Tak Cuma Jakarta, Demo Darurat Indonesia Berlangsung di Beberapa Kota

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah elemen masyarakat sipil di berbagai kota di Tanah Air serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/08/2024).
Tak hanya di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, ternyata aksi demo ini juga serentak dilakukan di berbagai daerah.
Bandung
Di Bandung misalnya, mengutip detikcom, massa di Kota Bandung menggelar demonstrasi bertajuk 'Rakyat Gugat Negara' di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Massa yang terdiri dari beberapa gerakan mahasiswa, Aksi Kamisan Bandung, dan Front Rakyat Melawan Negara, menuntut sejumlah permasalahan.
Salah satu pokok isu yang disuarakan ialah protes pada lembaga legislatif dan eksekutif, terutama DPR agar membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan detikJabar, massa mulai berkumpul sejak pukul 11.45 WIB. Gerbang gedung DPRD yang dipasangi kawat bergerigi terlihat ditutup rapat, dengan penjagaan sejumlah polisi. Massa lalu menempelkan sejumlah poster dan spanduk yang membawa beragam isu.
Dalam orasi setiap warga, menyuarakan lantang dengan toa setiap unek-unek pada pemerintah. Mereka banyak menyebut pemerintahan era Jokowi telah banyak melanggar demokrasi dan peraturan.
"Kami masyarakat secara luas, atas nama Front Rakyat Menggugat Negara, melawan dan menentang ketidakadilan atas pelanggaran HAM dan peraturan yang telah ditentang," ucap Indra, salah satu koordinator aksi, dikutip dari detikcom.
Yogyakarta
Berbagai lapisan masyarakat turut andil dalam aksi di Jogja menentang pengesahan Revisi UU Pilkada, termasuk para dosen. Kini sejumlah massa mulai bergerak dari tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) menuju gedung DPRD DIY jalan Malioboro.
Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan pihaknya sampai meluncurkan mahasiswanya dalam rangka mendukung aksi ini.
"Saya kira itu pertama secara individu sejumlah dosen punya keresahan dan tidak ada pilihan lain memang. Hari ini saya kira yang tepat memang bersama-sama bersolidaritas ya antara dosen dan mahasiswa untuk ke turun jalan," jelas Herlambang di sela aksi, dikutip dari detikcom, Kamis (22/8/2024).
"Dan tentu Fisipol sudah membuat pernyataan, temen-temen Fakultas Hukum juga sebagian dosen-dosennya ada di sana mereka berkumpul dan meliburkan mahasiswa," sambungnya.
"Banyak itu ada 20 dosen lebih kali ya. Dosen Fisipol, Hukum, mereka berkumpul di belakang, iya," ungkapnya.
Semarang
Aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada juga terjadi di Semarang, tepatnya di dopan kantor DPRD Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/08/2024).
Mengutip detikcom, massa aksi sudah berkumpul dan disebutkan akan ada 1.000 orang yang datang dari berbagai kampus dan organisasi. Sedangkan personel keamanan yang dikerahkan sekitar 796 personel. Pengalihan arus lalu lintas di lokasi bakal diberlakukan mengikuti situasi yang berkembang.
Makassar
Sejumlah mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini turut menggelar unjuk rasa terkait Revisi UU Pilkada. Namun, demo yang sempat diwarnai cekcok mahasiswa dengan polisi tersebut tidak berlangsung lama.
Unjuk rasa itu berlangsung di Jalan AP Pettarani, Makassar, sekitar pukul 10.00 Wita. Unjuk rasa hanya berlangsung sekitar satu jam lamanya.
"(Demo mulai) mulai sekitar jam 10-an. Membubarkan diri, diimbau sama petugas kepolisian sama TNI sehingga dia membubarkan diri sendiri," ujar petugas Dishub Makassar Asrul kepada detikSulsel di lokasi.
Sementara dalam video yang diterima detikSulsel, sejumlah mahasiswa demo sempat melakukan aksi bakar ban di badan jalan. Demo mahasiswa membuat arus lalu lintas di lokasi sempat tersendat.
Kemudian dalam video lainnya tampak mahasiswa dan petugas kepolisian terlibat cekcok. Namun belum diketahui duduk perkara cekcok tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puan Tak Hadiri Sidang Paripurna Soal Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
