Hasto Ungkap PDIP Tersenyum Atas Putusan MK, Kirim Kode Soal Anies

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
20 August 2024 20:35
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan di Posko Tim  Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan di Posko Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Kebon Sirih, Jakarta (15/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya tersenyum atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hasto juga mulai menyebut nama Anies Baswedan.

MK pada hari ini akhirnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

MK pun mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta/ Edward Ricardo (CNBC Indonesia)Foto: Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta/ Edward Ricardo (CNBC Indonesia)
Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta/ Edward Ricardo (CNBC Indonesia)

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ungkap Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Mengutip CNN Indonesia, Hasto pun mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. Ia memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ujarnya.

Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," serunya.

Masih mengutip CNN Indonesia, pada kesempatan itu, Hasto meminta masyarakat bersabar siapa sosok calon gubernur Jakarta yang akan mereka usung. Hasto pun merespons soal peluang Anies Baswedan.

"Tunggu tanggal mainnya," jawabnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa PDIP menjalin komunikasi secara intens dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah untuk berkomunikasi dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Hasto mengatakan PDIP kini tengah mencermati duet Anies dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," ujarnya saat ditanya peluang usung Anies dan Hendrar.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kecewa! Anies Baswedan Sampaikan 4 Poin Atas Vonis Tom Lembong

Next Article Anies Batal Maju Pilgub Jabar 2024, Hasto PDIP Akhirnya Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular