Temukan 1.805 Jargas APBN yang Bermasalah, Begini Langkah KPPU

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Senin, 19/08/2024 10:31 WIB
Foto: dok Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sekitar 1.800-an jaringan gas (jargas) kota tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berindikasi mengarah pada hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan tersebut.

Masalah ini ditemukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam kunjungan kerjanya dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro di PT Petrogas Ogan Ilir.

Sebagai informasi, PT Petrogas Ogan Ilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jargas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir sampai tahun 2024 mencapai 8.251 SR.


"Berdasarkan data, dari 8.251 SR jaringan gas tersebut, hanya sebesar 6.446 SR yang terutilisasi. Di sisi lain, sebanyak 1.805 SR lainnya tidak terutilisasi dan merupakan pelanggan pasif," ujar dia dalam keterangan resminya, ditulis Senin (19/8/2024).

Merujuk informasi lapangan, hanya 5.000 SR saja yang aktif dilakukan pemantauan oleh petugas. Artinya, terdapat potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang terutilisasi di Kabupaten Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini.

PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan, jargas yang terutilisasi saat ini merupakan jumlah maksimal yang dapat diutilisasikan, karena sisanya berada di perumahan kosong dan yang tidak memiliki pipa jalur distribusi. Alhasil, penyambungan gas tidak dapat dilakukan meskipun telah terpasang gas meter pada rumah.

Selain itu, penambahan jargas rumah tangga merupakan kewenangan yang dimiliki PT Pertagas Niaga. PT Petrogas Ogan Ilir hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.

KPPU juga mendapati bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir milik PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur jumlah gas yang digunakan oleh pelanggan dan untuk menurunkan tekanan gas. Tidak berfungsinya MRS jargas di Kabupaten Ogan Ilir membuat pelanggan tidak dapat mengukur penggunaan jargas.

Rendahnya utilisasi jargas di Kabupaten Ogan Ilir juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan PT Pertagas Niaga dalam menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak dilalui jaringan pipa distribusi, serta tidak adanya pengukuran penggunaan gas pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir akibat rusaknya alat RMS.

Untuk mendukung ketercapaian pengembangan jargas kota, KPPU terus mendorong terbukanya akses bagi pihak swasta ataupun BUMD untuk ikut serta dalam mengembangkan jargas kota. Selain sejalan dengan persaingan usaha yang sehat, terbukanya akses kepada pihak Swasta dan BUMD dapat mendorong terwujudnya target pemerintah dalam mengembangkan jargas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mendistribusikan gas LPG.

Dalam rangka mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jargas di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jargas kota.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Ingatkan Kemendag Soal Bea Masuk Anti Dumping