
KPPU Ajak Pebisnis Konstruksi Ikut Program Persaingan Usaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha, yang diinisasi oleh KPPU.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan ajakan tersebut ketika mengikuti kegiatan Seminar Nasional bertemakan Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha pada Kamis (27/6/2024) yang turut dihadiri 300-an anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI).
Ifan, panggilan akrab M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia. Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
KPPU juga menyebut bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.
"Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha," jelas Ifan dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).
Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan menambahkan, dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut agar mereka mampu menjadi pengusaha yang bermartabat dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.
Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," tandas Gopprera.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan